Tegaskan Kedaulatan Hukum di Wilayah Penyangga IKN, Satgas PKH Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama
- IdeNews | Derry -
- Senin, 31 Agustus 2026
KALTIM | idenews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka penindakan hukum secara langsung terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Senin 31 Agustus 2026.
Tim Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan dipimpin oleh Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi bersama dengan Wakil Ketua 1 Pelaksana Satgas Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua 2 Pelaksana Satgas PKH Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dan unsur-unsur dari 12 Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
BACA JUGA:
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Juru Bicara Satgas PKH mengungkap bahwa kunjungan ini terlaksana berlandaskan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Surat Perintah Penguasaan Kembali resmi yang diterbitkan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH guna mengawal kelestarian lingkungan serta penegakan hukum di sektor kehutanan.
Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura Bukit Soeharto), dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 Hektar.
Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya.
Tahapan tersebut diawali dari Pra-Verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan Tahap Klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan.
Selanjutnya dilakukan Tahap Verifikasi Lapangan berupa peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi dengan dihadiri pihak manajemen, dilanjutkan Tahap Penguasaan Kembali melalui pemasangan papan plang penguasaan negara di lapangan, hingga diakhiri dengan Tahap Pengenaan Denda Administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 Hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal.
Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan apa pun di wilayah penyangga (buffer zone) IKN, guna mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City.
Di tingkat regional ASEAN dan global, tindakan tegas ini memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi, serta menjadi bukti konkrit komitmen Indonesia dalam pencapaian target penurunan emisi iklim dan penegakan tata kelola sumber daya alam yang patuh hukum. Sementara di tingkat lokal, penghentian operasional ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi, sekaligus memitigasi bencana erosi, banjir bandang, serta pencemaran air asam tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebagai penutup, Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jampidsus menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan langkah akhir, melainkan awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkas Jampidsus.
