Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL
- IdeNews | Rudi Tanjung -
- Rabu, 16 September 2026
Saat tersangka digiring ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan siswi PKL (Dok: Istimewa)
Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi
SUKABUMI|IdeNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka dugaan tindak asusila terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam.
TIP dijemput penyidik di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan tiba di Mapolres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah serangkaian pendalaman, statusnya dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah. Seorang siswi SMK kelas XI yang tengah menjalani PKL di lingkungan Dishub diduga mengalami tindakan tidak pantas, baik verbal maupun non-verbal. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi agar diusut secara objektif.
Terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyatakan telah menyiapkan langkah administratif. Kepala BKPSDM Ganjar Anugrah menyebut pihaknya sudah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub dan menunggu laporan kronologi tertulis.
"Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku, mulai dari aturan ASN, disiplin PNS, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Ganjar.
Hingga kini, penyidik Unit PPA masih melengkapi berkas perkara dan BKPSDM menunggu hasil proses hukum di kepolisian untuk menentukan sanksi kepegawaian lebih lanjut.
