Merasa Tak Pernah Dibebaskan, Poktan Ancam Tutup Area Lahan Tambang PT. Berau Coal

BERAU RILIS 2

Kelompok Tani mengancam akan menutup area lahan seluas 1.290 Ha yang menjadi objek sengketa pada Minggu, 3 November 2024 mendatang.(poto:Syamsir/dok.ideNews)

BERAU-KALTIM | ideNews - Konflik lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Tumbit Melayu dengan PT. Berau Coal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memanas. Merasa hak mereka tak kunjung diakui, Kelompok Tani mengancam akan menutup area lahan seluas 1.290 Ha yang menjadi objek sengketa pada Minggu, 3 November 2024 mendatang.

Ancaman ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang dilayangkan Kelompok Tani kepada PT. Berau Coal, pada 20 Oktober 2024. Surat tersebut mencantumkan bahwa penutupan lahan akan dilakukan hingga putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb terkait gugatan perdata yang dilayangkan Kelompok Tani menjadi inkrah.

Kelompok Tani menyatakan bahwa aksi penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambatnya penyelesaian sengketa lahan dan aktivitas pertambangan batubara yang terus berlangsung di area yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani.

BACA JUGA :

Tak Kunjung Dapat Kompensasi dari PT. Berau Coal, Kuasa Hukum Kelompok Tani Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Redeb Kalimantan Timur

Selain gugatan di pengadilan, Kelompok Tani juga mengklaim memiliki 647 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah yang diterbitkan atas nama anggota dan pengurus Kelompok Tani.

Lebih lanjut, Kelompok Tani juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 16 November 2023, yang mendesak PT. Berau Coal untuk segera membayar atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani. Namun, hingga saat ini, tuntutan tersebut belum direalisasikan.

M. Rafik, Koordinator/penanggung jawab aksi yang merupakan Kuasa kelompok tani, menegaskan komitmen Kelompok Tani untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

"Saya yakin hukum itu dibuat untuk kebaikan bersama dan tentu wajib di taati oleh seluruh rakyat Indonesia. Saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum akan mengawal masalah ini dengan seadil-adilnya. Menegakkan hukum tidak pandang bulu. Sebesar apapun kontribusinya untuk negara bukanlah alasan untuk berbuat seenaknya melanggar hukum," harapnya.

Dalam surat pemberitahuan, Kelompok Tani secara tegas menyatakan akan menuntut siapapun yang melanggar ketentuan di atas berdasarkan Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP, Pasal 2 UU 51/Prp/1960, dan Pasal 406 KUHP

(Syamsir-ideNews)