MS Pelaku Dugaan TPKS Terhadap Seorang Mahasiswi di Bondoala Akhirnya ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim-Unit PPA Polres Konawe Sultra

NASRUN PH

Nasrul Mualling, S.H, saat mendatangi korban keUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Konawe.(poto:Nas-En/idenews)

KONAWE-SULTRA | idenews.id– Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang Mahasiwi di desa Bondoala Kabupaten Konawe yang  terjadi pada Februari lalu, mulai mendapatkan titik terang.

Tim Satreskrim melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan  Anak (PPA) Polres Kabupaten Konawe bersama tim penyidiknya telah menetapkan inisial MS sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada (30/10/2026).

Penetapan tersangka terhadap inisial MS tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No.B/1326/X/RES.1.24/2026/Satreskrim  Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum korban TPKS, saat dihubungi awak media, mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim/ Kanit IV/PPA Polres Konawe dalam mengungkap kasus ini menjadi terang-benderang.

“Kami Penasehat Hukum pelapor, Nasrul Mualling, S.H mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Tim Penyidik Polres Konawe yang telah menaikkan status terlapor menjadi Tersangka. Penetapan ini membuktikan bahwa laporan kami didasari bukti-bukti yang kuat dan valid”, ucap Nasrul.

“Kami meminta demi hukum agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, hal ini untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengintimidasi korban atau mengulangin perbuatannya,” terangnya.

Nasrul Mualling, S.H juga menegaskan tidak akan ada kata damai atau mediasi untuk tindak pidana pencabulan.

“Kami menegaskan tidak ada kata damai atau mediasi untuk tindak pidana Kekerasan Seksual, kasus ini harus bergulir hingga kepersidangan demi keadilan bagi korban”. tegasnya.

Kepada awak media, Nasrul juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini baru babak awal, dan akan terus mengawal kasus ini hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Penetapan tersangka ini baru babak awal, kami akan terus mengawal proses ini hingga berkas dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sampai majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku,”  pungkas Nasrul.

Saat dihubungi melalui  pesan WhatsApp (30/10), Kanit IV/PPA Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati, S.H, terkait penangananTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Sdr. MS yang saat ini sudah menjadi tersangka, dan juga apa yang ingin disampaikan kepada keluarga korban dan kepada publik, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan jawaban.

Tersangka MS diketahui merupakan Humas di salah satu perusahaan tambang di daerah Konawe, dan juga Sekretaris Desa (Sekdes) Aktif hingga saat ini di Desa Ululalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

MS diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(En-ideNews/Jakarta)

X CLOSE ADS