DPD ARUN Daerah Khusus Jakarta Kecam Keras Challenge Ayat Al-Qur’an Berhadiah Miras: “Jangan Jadikan Agama Sebagai Gimmick!”
- IdeNews | Derry -
- Jumat, 14 Agustus 2026
Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Daerah Khusus Jakarta. (poto:Derry-DPD/dok.ideNews)
JAKARTA | idenews.id - Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Daerah Khusus Jakarta mengecam keras kontroversi challenge membaca atau menghafalkan ayat Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol dalam acara The Sounds Project Vol. 9: Beyond Memories di kawasan Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, (9/8/2026)
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD ARUN DK Jakarta, Zaenal Mappirewa, S.Kom., M.I.Kom., C.NSP., menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai gimmick, candaan, atau spontanitas pengunjung dalam sebuah acara musik.
“Kami mengecam keras. Menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bahan challenge untuk mendapatkan minuman beralkohol adalah tindakan yang sangat tidak patut dan melukai sensitivitas keagamaan masyarakat. Agama dan kitab suci tidak boleh dijadikan bahan permainan ataupun alat promosi komersial,” kata Zaenal.
Menurut Zaenal, persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif hukum pidana. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami penerapan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 300 KUHP mengatur mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
BACA JUGA:
Sementara Pasal 301 KUHP mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, memperdengarkan atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi materi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda kategori V.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi secara hukum, peristiwa ini patut didalami secara serius. Jangan hanya melihat siapa yang memegang mikrofon. Penyidik perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwanya,” ujar Zaenal.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpina Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Daerah Khusus Jakarta, mengecam keras kontroversi challenge membaca atau menghafalkan ayat Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol dalam acara The Sounds Project Vol. 9: Beyond Memories di kawasan Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Ia meminta penyidik mengurai siapa yang menggagas challenge, siapa yang memberikan atau menyediakan hadiah minuman beralkohol, siapa yang memberikan akses mikrofon, siapa yang bertanggung jawab atas booth, bagaimana briefing terhadap MC atau host dilakukan, hingga apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan konsep promosi sponsor.
“Kalau memang dikatakan spontanitas pengunjung, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sistem pengawasan event tersebut berjalan? Mengapa aktivitas seperti itu bisa berlangsung di area acara, menggunakan fasilitas acara dan dilakukan di hadapan publik tanpa segera dihentikan?” katanya.
TEGASKAN EO JANGAN LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Zaenal juga memberikan peringatan keras kepada seluruh event organizer (EO), promotor, pengelola venue dan sponsor agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya, industri event harus memahami bahwa kreativitas dan strategi promosi tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut agama dan keyakinan masyarakat.
“Jangan berlindung di balik alasan bahwa itu dilakukan secara spontan. Setiap EO harus memiliki sistem pengawasan terhadap MC, host, booth sponsor, permainan, giveaway, penggunaan mikrofon dan seluruh aktivitas yang berlangsung di area event.”
“Kalau ingin membuat hiburan, silakan kreatif. Kalau ingin melakukan promosi, silakan profesional. Tetapi jangan pernah menjadikan agama dan kitab suci sebagai gimmick untuk mendapatkan engagement atau menjual produk,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara event di Indonesia.
“Ini harus menjadi warning keras bagi industri event. Jangan sampai setelah terjadi persoalan, semua pihak baru saling melempar tanggung jawab. Pencegahan seharusnya sudah dilakukan sejak tahap perencanaan dan briefing.”
ARUN MEMINTA PEMPROV DK JAKARTA EVALUASI DAN PERKETAT PERIZINAN EVENT
Zaenal mengatakan proses perizinan event seharusnya tidak hanya melihat aspek administratif, kapasitas venue dan keamanan, tetapi juga memperhatikan aktivitas promosi yang dilakukan selama acara berlangsung.
“Kami meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta untuk lebih ketat dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap event-event besar, khususnya yang melibatkan sponsor minuman beralkohol dan aktivitas promosi kepada masyarakat.”
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa penyelenggara memiliki mekanisme pengawasan yang jelas terhadap seluruh kegiatan di lokasi acara.
“Izin bukan sekadar formalitas administratif. Harus ada mitigasi risiko dan pengawasan yang nyata. Pemerintah harus tahu kegiatan seperti apa yang akan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan sponsor dilakukan, dan bagaimana potensi pelanggaran hukum dicegah.”
DUKUNG PROSES HUKUM, DIUSUT SAMPAI TUNTAS
ARUN DK Jakarta menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan meminta perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
Zaenal juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pihak yang terlihat dalam video atau pelaku lapangan semata.
“Kami mendukung proses hukum. Kalau ada pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti memenuhi unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi siapa pun yang mempunyai peran harus dilihat secara proporsional berdasarkan alat bukti dan tingkat keterlibatannya.”
Di akhir pernyataannya, Zaenal kembali menegaskan sikap ARUN DK Jakarta.
“Jangan jadikan agama sebagai gimmick. Jangan jadikan kitab suci sebagai alat promosi. Dan jangan jadikan kesakralan keyakinan masyarakat sebagai komoditas hiburan.”
“Kreativitas boleh berkembang tanpa batas, tetapi penghormatan terhadap agama dan hukum tetap harus menjadi batasnya.” Tutupnya.
(Derry-ideNews Jakarta)
