7 Narapidana Kasus Vina Dipindahkan Dan Dipisah-Pisah Ke beberapa Lapas Kota Bandung, Ada Apa?
- IdeNews | Enal Mappirewa -
- Rabu, 19 Juni 2024

Hotman Paris angkat bicara soal dugaan pemindahan 7 narapidana kasus Vina Cirebon yang ditempatkan dibeberapa Lapas di Bandung.(poto:ss-hotmanpariisofficial/ideNews)
JAKARTA | ideNews – Kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih terus bergulir bak bola liar dan memunculkan banyak spekulasi bermunculan ditengaah masyarakat.
Yang terbaru adalah adanya dugaan pemindahan 7 narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Pengacara Kondang Hotman Paris yang merupakan penyacara keluarga Vina, menyampaikan kabar mengejutkan terkait dengan adanya dugaan pemindahan 7 narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Vina Cirebon.
“Berita mengejutkan kasus Vina, 7 narapidana kasus Vina yang adalah kewenangan dari Lapas Cirebon, tapi katanya atas permintaan penyidik dipindahkan ke tiga Lapas di Bandung. 1 di Kelas II Lapas Banceuy, 1 lagi di Kelas II Narkotika, 4 di Kelas I Rutan di Bandung,” ucap Hotman (19/6/2024 ) di kutip dari sosial media Hotman Paris Official.
Pemindahan 7 narapidana ini menjadi pertanyaan besar oleh Hotman Paris, menurutnya para narapidana yang berpendidikan rendah dan juga ada yang kuli bangunan. Hal ini bisa mempengaruhi mental para terpidana makin jatuh dan juga bisa mempengaruhi kejujuran untuk mengungkap kebenaran.
Hal tersebut menjadi konsen dari Hotman Paris dan meminta kepada Menteri Hukum dan Ham dan juga kepada Kakanwil agar 7 narapida terkait kasus Vina agar segera dikembalikan ke Lapas Cirebon.
“Kami mohon kepada bapak Menteri Hukum dan Ham dan juga kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat agar 7 Narapidana ini dipindahkan ke Lapas Cirebon sebagai lembaga berwenang, agar semua pihak yang mau mendatangi dapat akses lebih cepat baik mungkin ada dari komisi III DPR, LPSK dan sebagainya,” terang Hotman.
Menurut Hotman, kuat dugaan pemindahan 7 narapidana ini lebih banyak menguntungkan pihak penyidik yang target utamanya hanya ingin agar Pegi alias Perong segera diadili.
“Pindahkan mereka ketempat meraka seharusnya berada, kalau dipisah-pisah begini, ya ini sangat menguntungkan penyidik, yang target utamanya hanya agar Pegi segera diadili. Dan kalau 7 orang ini tercera-berai mental mereka akan lemah sehingga kemungkinan besar tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengutarakan di BAP belum tentu sesuai dengan keinginan mereka,” pungkas Hotman Paris.
Sebagaimana diketahui lima terdakwa yaitu I. HADI SAPUTRA alias BOLANG, Terdakwa II. EKA SANDY alias TIWUL, Terdakwa III. JAYA alias KLIWON, Terdakwa IV. SUPRIYANTO alias KASDUL dan Terdakwa V. SUDIRMAN telah divonis seumur hidup sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah yaitu Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn.
Sementara EKO RAMADANI alias KOPLAK dan RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA juga sudah divonis seumur hidup dalam putusan yang berbeda.
(Enal – ideNews)