BPS Harus Tanggung Jawab Terkait Data DTSEN, RD : Saya Kaget Miliki Aset Berupa Rumah, Mobil Dan Barang Mewah Lainnya

IMG_20251201_180449_copy_810x570

Tangkapan Data RD pada layar PC di Kantor Kelurahan Cibadak (Dok: IdeNews.id)

Penulis: Rudi Tanjung Kabiro IdeNews.id

SUKABUMI|IdeNews.id - Terindikasi memiliki properti rumah dan kepemilikan kendaraan roda empat serta roda dua pada data tunggal sosial dan ekonomi (DTSEN), seorang warga kaget bukan kepalang, pertanyakan akurasi data.

RD (48 Tahun) salah satu warga di RT 05/10 Kampung Sukajadi, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang tinggal di sebuah kontrakan, kaget bukan kepalang ketika mengetahui bahwa dirinya memiliki beberapa aset berharga pada data DTSEN. Data tersebut diketahui setelah RD melakukan pengecekkan ke Kantor Kelurahan Cibadak, dari informasi data yang disuguhkan oleh petugas kelurahan, bahwa dirinya berada pada desil 8 pada data tersebut, sehingga dianggap sejahtera dan tak layak mendapatkan program pemerintah pusat dan daerah.

"Tadi saya melakukan pengecekkan ke kantor kelurahan Cibadak, setelah di cek petugas, ternyata saya memiliki beberapa aset seperti rumah pribadi, mobil, motor, emas dan perabotan rumah tangga yang dibilang mewah," ungkap RD kepada IdeNews.id, Senin (01/12/2025).

Lanjutnya, data ini tentu saja bertolak belakang dari fakta yang ada saat ini, ia mengakui bahwa data tersebut tidak benar, dan siap di datangi oleh petugas untuk membuktikan kebenarannya.

"Data tersebut tidak benar, saya tidak memiliki aset seperti yang tercatat pada data tersebut," killahnya.

Diketahui bahwa data yang tercatat bersumber dari program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsostek) yang di lakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 yang bertujuan untuk melakukan pendataan seluruh penduduk Indonesia yang mencakup profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Dalam hal ini, pihak BPS harus bertanggung jawab penuh terkait pendataan, akurasi data harus jelas sehingga tidak merugikan masyarakat lain," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa saat ini, masyarakat bisa melakukan perbaikan data baik melalui online atau pun datang ke kantor kelurahan/desa untuk sanggahan, namun hal ini tentu saja tidak menghilangkan tanggung jawab BPS yang mengunakan anggaran APBN saat pendataan.

"BPS harus tanggung jawab atas semua ini, kinerja mereka dipertanyakan, karena pasti akan berdampak luas bagi masyarakat," kata dia.

Sementara itu, petugas Kelurahan Cibadak yang membantu perbaikan pengajuan data terpaksa harus bekerja keras untuk mengajukan data sanggahan yang dilaporkan masyarakat.

"Sampai saat ini, sudah puluhan warga yang datang untuk dilakukan perbaikan data," singkat petugas Siks-Ng Kelurahan Cibadak.

Catatan Redaksi: Kesalahan pendataan tentu saja dapat merugikan masyarakat, mengingat dalam pendataan DTSEN, BPS mengunakan anggaran dari APBN dan harus bertanggung jawab atas kevalidan data masyarakat.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak BPS Kabupaten Sukabumi.