Waspadai Jebakan Pinjol Ilegal!

PINJOL ILEGAL

Salah satu aplikasi Pinjol Ilegal dengan nama Cash Dana yang telah ditelusuri cara kerja serta modul yang digunakan untuk menjebak masyarakat untuk dipaksa berhutang melalui aplikasi ini.(Nale/dok.idenews)

Jakarta, IdeNews. id – Perkembangan teknologi informasi makin memberikan kemudahan dalam segala hal, salah satunya adalah penggunaan aplikasi berbasis android yang sangat mudah di akses dan diaplikasikan melalui smart phone yaitu aplikasi elektronik yang Bernama Pinjaman Online (Pinjol).

Ketidakpahaman masyarakat dalam membedakan pinjaman online legal atau fintech lending terdaftar dan berizin dengan aplikasi pinjaman online illegal atau tidak terdaftar dan berizin membuat banyak yang terjebak hutang pinjol tanpa ia sadari.

Secara sistem elektronik, pinjol ilegal hampir tidak ada bedanya dengan fintech legal karena dalam proses install aplikasi, pengisian data pendaftar/calon debitur seperti data pribadi, KTP, akses lokasi, akses camera dan lain-lain. Kesemuanya itu merupakan hal yang umum ditemukan saat mendaftar kedalam sebuah aplikasi pinjol.

Modus Pinjol Ilegal Dalam Menjalankan Aksinya

Lalu kenapa masyarakat banyak yang terjebak dalam penggunaan aplikasi pinjol ilegal?. Ternyata ada banyak cara-cara curang dan licik yang digunakan oleh operator pinjol ilegal dalam menjalankan aksinya yang tanpa disadari oleh masyarakat sehingga terjerumus kedalam hutang pinjol.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan online media idenews.id terhadap cara dan modus-modus pinjol yang tak terdaftar dan tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal dalam menjalankan aksinya yang dilakukan sekitar seminggu yang lalu, wartawan idenews mencoba menginstall sebuah aplikasi pinjol yang didapatkan iklannya melalui Instagram.

Aplikasi pinjaman online Cash Dana kemudian di cek didaftar fintech lending peer-to-peer lending/P2P yang berizin dan terdaftar di OJK seperti yang telah di release oleh OJK per tanggal 3 Maret 2023, dimana ada 102 fintech yang dinyatakan berizin, terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga :

Kenali Fintech Lending Peer-to-Peer Yang Berizin Dan Terdaftar OJK

Namun aplikasi pinjol Cash Dana melalui PT. Cash Dana Indonesia ternyata tidak termasuk didalam 102 fintech yang telah direlease oleh OJK, itu artinya Cash Dana masuk dalam kategori pinjol illegal. Dari penelusuran ini kami menemukan beberapa hal :

  1. Pinjaman Online (Pinjol) tak terdaftar dan tak berizin/ilegal melakukan promosi secara massif ke platform sosial media seperti Instagram. Mereka beriklan berbaur dengan fintech lending legal sehingga masyarakat awam tidak begitu curiga keberadaannya.
  2. Aplikasi pinjol ilegal berani mengiklankan penawaran limit tinggi serta proses pengajuan dan pencairan dana yang sangat mudah.
  3. Iming-iming bunga ringan dan potongan biaya jika segera melakukan pengajuan pinjaman.

Modus yang dilakukan di atas membuat masyarakat terlena sehingga jarang melakukan crosscek ulang, apakah aplikasi yang di install itu terdaftar dan berizin atau tidak karena secara kasat mata fintech lending peer-to-peer yang legalpun hampir malakukan hal yang sama saat beriklan.

Aplikasi Pinjol Ilegal Dengan Tombol Jebakan

Lalu bagaimana sistem kerja aplikasi yang digunakan oleh pinjol ilegal dalam memperdaya masyarakat untuk meminjam dana atau “dipaksa” meminjam dana tanpa ada persetujuan? Hal inilah yang spesifik yang membedakan.

Berikut hal-hal yang sangat perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk terhindar dari penggunaan aplikasi Pinjol tak berizin dan terdaftar alias ilegal.

  1. Pinjol ilegal tidak mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada umumnya bertuliskan Berizin dan diawasi oleh OJK.
  2. Pinjol illegal tidak mencantumkan logo sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  3. Aplikasi pinjol illegal kelihatan tidak selengkap fiturnya dibandingkan fintech lending yang legal seperti, alamat kantor yang jelas, nomor hotline customer service tidak dicantumkan, alamat email tidak menggunakan domain.
  4. Aplikasi pinjol ilegal biasanya tidak langsung memberikan pinjaman dana kepada debitur, tetapi pada saat selesai mendaftar dan melengkapi data-data yang diminta maka secara otomatis akan muncul sekian banyak sub aplikasi dengan nama pinjol yang berbeda-beda dengan menampilkan tulisan angka pinjaman maksimal.
  5. Ada tulisan “Aplikasi sekali Klik”. Hal ini sering diabaikan oleh pendaftar, namun ternyata tulisan ini mengandung arti bahwa Ketika pendaftar mengklik salah satu aplikasi dibawahnya maka secara otomatis akan di proses oleh pinjol illegal tersebut baik ada persetujuan ata tidak ada persetujuan oleh pendaftar/calon debitur.

  1. Salah satu contoh kasus seperti di aplikasi pinjol illegal dengan nama Cash Dana, saat itu muncul nama aplikasi disisi kiri seperti Tas Rupiah dan Halo Uang dan beberapa aplikasi dibawahnya yang menampilkan limit maksimal 6.000.000 kemudian disisi kana nada tombol “Pinjam”.
  2. Saat pendaftar menekan tombol pinjam, maka jebakan untuk memaksa meminjam dana dari mereka sudah pasti berhasil karena tidak ada lagi pilihan lain yang muncul setelah menekan tombol Pinjam.
  3. Pinjol illegal dalam menjalankan aksinya, tidak memunculkan rincian besaran dana yang dipinjam, besarab biaya admistrasi, besaran bunga, besaran angka yang akan diterima serta masa/jangka waktu peminjaman atau tenor. Selain itu pinjol illegal juga tidak mengirimkan draf perjanjian peminjaman.
  4. Hanya selang beberapa menit pinjol illegal akan mentransfer dana ke rekening akun pendaftar dengan limit yang sangat kecil dan tenor hanya 7 (tujuh hari).
  5. Dari contoh kasus ini, tanpa ada persetujuan Cash Dana langsung mentransfer ke rekening terdaftar sebesar 1.116.000 (satu juta serratus enam belas ribu rupiah) dengan penjelasan singkat di aplikasi bahwa jumlah yang akan dikembalikan sebesar Rp. 1,800.000,-) satu juta delapan ratus ribu rupiah dengang tenor 7 hari.
  6. Saat dikonfirmasi untuk mempertanyakan dan meminta dibatalkan karena tidak ada persetujuan atas peminjaman itu melalui tombol WathsApp yang ada di aplikasi, ternyata tidak berfungsi. Salah satu tombol percakapan sms yang aktif namun complain dari pendaftar tidak direspon.
  7. Saat tanggal jatuh tempo, secara silih berganti Debcollector dari Cash Dana secara bergantian menghubungi pendaftar dengan mengingatkan untuk segera membayarkan sebesar yang tercantum di aplikasi sembari melampirkan poto KTP Pendaftar/calon debitur.
  8. Setelah keterlambatan satu hari, Debcollector pinjol Cash Dana Kembali silih berganti menghubungi pendaftar/calon debitur dengan Bahasa-bahasa yang kasar disertai ancaman akan menyebarluaskan keseluruh nomor kontak, dan juga akan mengancam menjual data pendaftar/calon debitur.

  1. Hal itu sengaja kami menahan untuk belum melakukan pembayaran, selain dengan alasan kami merasa tidak melakukan persetujuan peminjaman dan tidak mendapatkan konfirmasi draf perjanjian serta dalam rangka ingin menelusuri lebih jauh respon pinjol ilegal Ketika dananya belum dibayarkan sesuai dengan keinginan mereka.
  2. Di hari tiga Debcollector Kembali meneror dengan kata-kata kasar, caci maki dan pengancaman bahkan poto KTP calon debitur dijadikan sebagai DP di nomor WatsApp mereka.Dari hasil penelusuran wartawan idenews terhadap pola dan cara kerja serta modus yang digunakan oleh pinjol illegal, yang kemudian kasus ini kami laporkan melalui twitter resmi Direktorat Tindak Pidana Ciber Mabes Polri dengan akun @CCICPolri pada Kamis, (14/9/2023).

Dan pada hari berikutnya wartawan idenews.id juga melaporkan aplikasi pinjol illegal Cash Dana melalui nomor WatsApp pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor 081157157157. Namun karena aplikasi pinjol Cash Dana melalui PT. Cash Dana Indonesia tidak terdaftar dan tidak berizin oleh OJK, dimana menurut OJK karena tidak berizin dan tidak terdaftar dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan dan penindakan sehingga diarahkan untuk melaporkan kepihak berwajib yakni kepolisian melalui email info@cyber.polri.go.id dan atau melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas  Keuangan Ilegal  (Satgas PAKI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berdasarkan arahan dari nomor aduan OJK, maka pada Jumat, 15/9/2023, wartawan idenews Kembali melaporkan hasil penelusuran, temuan  dan modus operandi yang dilakukan oleh pinjol illegal Cash Dana melalui kedua alamat email tersebut di atas, namun hingga berita ini diturunkan wartawan idenews belum mendapatkan konfirmasi balasan baik dari Direktorat Tindak Pidana Ciber Polri maupun dari Satgas PAKI.

(Nale-IdeNews)