Polsek Tambora Serahkan Curanmor Ke Dinas Sosial. Kapolsek Wajib Klarifikasi

1003830749

JAKARTA | IdeNews.id  - Warga di Rt.01 Rw. 006, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, mendadak di hebohkan gegara hilang-nya satu unit motor honda CRF B 4800 UEE, Rabu,10/10/2024.

Diketahui hilangnya unit ranmor tersebut diketahui istri dari pemilik. “kisaran jam 04:00 dini hari istri saya mendapati motor sudah tidak ada,” jelas Romli kepada awak redaksi, kamis (28/11/2024).

Dari pantauan CCTV. Pelaku diperkirakan lebih dari 1 orang. Terbukti dari Video yang terekam, pelaku sempat komunikasi dengan seseorang melalui handphone, sesaat setelah komunikasi pelaku langsung melancarkan aksinya dan dalam hitungan menit 1 unit ranmor CRF 150 B 4800 UEE berhasil di bawa kabur.

Dalam video rekaman, tampak jelas bagaimana pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.

Berselang beberapa hari setelah pelaku beraksi di wilayah Kelurahan Krendang, tepatnya 18 November 2024 didapati Pelaku pencurian dengan barang bukti satu unit sepeda seharga satu juta rupiah. Dan pelaku berhasil diamankan di pos keamanan wilayah setempat. Yakni Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.

Dari rekaman CCTV ternyata tersangka pelaku pencurian sepeda adalah pelaku yang sama yang mencuri 1 unit sepeda motor CRF 150 milik Romli, di Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tambora pada tanggal 13 November 2024 dengan Nomor: LP/B/690/XI/2024/SPKT/Sektor Tambora/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Alih-alih menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku hanya dibawa ke Panti Sosial Bina Insan. Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat. "Lah, Bang pelaku pencurian atas nama Ujang Kelana sudah saya serahkan ke Pihak Panti," ujar R Unit Reskrim Polsek Tambora.

Loh kok bisa pelaku kejahatan di titipan ke Dinas Sosial? Masyarakat pun mempertanyakan kinerja polisi. Khusunya Polsek Tambora, Jakarta Barat. Kuat Dugaan polisi menerima upeti dari keluarga pelaku.

Menyikapi hal ini Humas Dpp Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak redaksi Kamis, (28/11). "Apakah dapat dibenarkan pelaku kriminal murni (Curanmor-red) bisa di serahkan ke Panti Sosial yang jelas-jelas tidak ada korelasinya. Dalam hal ini Divisi Propam wajib menentukan sikap,” jelas Lumpen. (")