Perpu Cipta Kerja Sudah Disahkan Jadi UU, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban Ungkapkan Kekecewaannya

UU Ciptaker-idenews

Sidang Paripurna pengesahaan Perpu Cipta Kerja menjadi UU di Gedung Senayan DPR-MPR RI Jakarta.(poto:Biro Klip Kemenko Perekonomian RI/idenews)

Jakarta, IdeNews.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi dan telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21/3/2023.

Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Senayan DPR-MPR Jakarta juga dihadiri perwakilan dari pemerintah yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sidang Paripurna pengesahaan Perpu Ciptaker menjadi UU tidak lepas dari interupsi dari anggota Dewan.

Meskipun ada interupsi dan di sertai Walkout dari salah satu fraksi, namun ketua DPR RI tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU berdasarkan persetujuan dari 7 dari 9 fraksi di DPR.

 “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan Undang Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk di sahkan menjadi UU?,” Tanya Puan Maharani.

Para Fraksi yang ada dalam persidangan kemudian serentak menjawab setuju dan disertai dengan ketok palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan DPR RI mengesahkan Perpu Ciptaker menjadi UU.

“Ia kami memang kecewa dengan keputusan pemerintah dengan DPR yang mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, kami kan KSBSI sedang menggugat formilnya ya di Mahkamah Konstitusi, selama persidangan pun kami merasa curiga dan bertanya-tanya karena terkesan diperlambat, ditunda kadang-kadang nunggu sampai satu, dua atau tiga minggu gitu,” ucap Elly Rosita Silaban secara tertulis kepada IdeNews, (21/3).

Elly mengatakan akan terus melanjutkan gugatan uji materil di Mahkamah Konstitusi, apalagi telah keluar nomor suratnya.

“Pemerintah tak henti-hentinya membuat persoalan-persoalan yang sama dengan berbeda UU yang selalu mendeggradasi hak-hak buruh, kami selaku aktivis akap tetap berjuang melawannya dan memang kali ini internasional sudah ikut bersuara keras tentang Perpu yang menjadi UU ini,” ujar Presiden KSBSI.

Presiden KSBSI mengatakan bahwa organisasi internasional yaitu International Trading Union  Confederation (ITUC) tempat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berafiliasi sudah membahas hal Ciptaker bahkan sudah menyurat ke ILO di PBB.

“ITUC yang dimana KSBSI berafiliasi, ITUC adalah International Trading Union Confederation yang beranggotakan 163 negara sudah membahas ini dan sudah mengirimkan surat minta dukungan dari ILO pusat di PBB dan juga OLO Jakarta dan juga kemungkinan besar kasus tentang UU Ciker ini akan dibawah kesidang International Labour Conference yang akan dilakukan bulan juni di Suitzerland di Jenewa,” pungkas Elly Rosita Silaban.  

Diketahui fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak pengesahan Perpu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU, namun hanya fraksi dari PKS yang menolak sekaligus walkout dari ruang sidang.

(Nale)