Konflik Lahan Memanas, Kelompok Tani Berau Pasang Baliho Tantang PT Berau Coal

IMG-20241031-WA0025

Kelompok Tani Usaha Maju, Desa Tumbit Melayu memasang baliho besar di tepi jalur hauling PT Berau Coal. Baliho ini berisi pemberitahuan penutupan lahan pada 3 November 2024

BERAU-KALTIM| ideNews – Kelompok Tani Usaha Maju, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memasang baliho besar di tepi jalur hauling PT Berau Coal. Baliho ini berisi pemberitahuan penutupan lahan pada 3 November 2024 dan memperlihatkan bahwa lahan seluas 1.290 hektar milik kelompok tani tersebut masih belum dibebaskan. Mereka menuding PT Berau Coal melanggar hak kepemilikan lahan. Kamis (31/10/24)

Langkah ini merupakan puncak dari kekecewaan setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/10), yang tak dihadiri oleh pihak PT Berau Coal. Kelompok tani menilai absennya perusahaan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan indikasi upaya mengulur waktu yang memperparah kerugian warga.

BACA JUGA :

Diduga Rampas Lahan Petani, PT Berau Coal Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan

Aksi pemasangan baliho ini sempat diwarnai ketegangan dengan pihak keamanan perusahaan. M. Rafik, Koordinator Lapangan dari kelompok tani, bersama tim hukum dari BASA & Rekan, bersikeras melanjutkan pemasangan baliho meski sempat dihalangi oleh pihak keamanan PT Berau Coal. 

Terjadi perdebatan awal antara Security PT. Berau Coal dengan M. Rafik, Poktan Usaha Bersama dan Tim Hukum BASA sebelum pemasangan Baliho.(poto:Syamsir/dok.ideNews)

"Ini perintah pimpinan agar baliho tidak dipasang di sini," ucap seorang security perusahaan. Namun, Rafik menunjukkan bukti kepemilikan lahan lewat ponselnya, meminta agar pimpinan perusahaan hadir ke lokasi. Hingga baliho selesai dipasang, pimpinan yang dimaksud belum juga tiba.

BACA JUGA :

Merasa Tak Pernah Dibebaskan, Poktan Ancam Tutup Area Lahan Tambang PT. Berau Coal

Tim hukum dari BASA Law Firm, M. Hafidz Halim, menyebut tindakan pihak keamanan sebagai upaya penghalangan hak kelompok tani. "Security PT Berau Coal sempat menghalangi kelompok tani memasang baliho, namun kelompok tani tetap melaksanakan pemasangan tersebut karena ini hak mereka yang belum diganti rugi," ujar Hafidz saat dihubungi wartawan.

Kelompok Tani Usaha Maju, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memasang baliho besar di tepi jalur hauling PT Berau Coal didampingi Tim Hukum BASA dan disaksikan oleh Secuity PT. Berau Coal).(poto:Syamsir/dok.ideNews)

Hafidz menambahkan, dalam proses pemasangan baliho sempat terjadi adu argumen dengan pihak keamanan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada warga kelompok tani yang dikriminalisasi menggunakan Pasal 162 UU Minerba tentang merintangi pertambangan, yang menurutnya sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat setempat. "Pasal ini sudah diuji dalam yurisprudensi yang menguntungkan warga Dayak di Kalimantan Selatan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, kelompok tani memiliki legalitas atas lahan ini, dan ada hasil RDP di DPRD Kaltim yang mendesak Berau Coal untuk mengganti kerugian mereka," tegas Hafidz.

Sementara itu, anggota tim hukum lain dari BASA Law Firm, Yudhi Tubagus Naharuddin, mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan seharusnya PT Berau Coal menghormati proses tersebut. "Kami sebagai kuasa hukum kelompok tani meminta PT Berau Coal untuk menghormati jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. PT Berau Coal tidak memiliki hak melarang pemasangan baliho di atas tanah milik klien kami. Jika dianggap melanggar, silakan lakukan pelaporan. Kami masyarakat kecil selalu taat hukum, dan PT Berau Coal seharusnya juga menghormati proses hukum ini," kata Yudhi.