Kasus Pencurian Bermodus Pecah Kaca di Batam, Polresta Barelang Amankan Dua Tersangka
- IdeNews | Piranto Hasibuan -
- Senin, 04 November 2024
Polresta Barelang Bekuk Pelaku Pecah Kaca
BATAM | ideNews - Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menggelar konferensi pers mengenai penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca di wilayah hukum Polresta Barelang. Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasubnit VII Idik IV Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom, acara ini berlangsung di lobby Mapolresta Barelang pada Senin (4/11/2024).
Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkap bahwa dua pelaku yang ditangkap berinisial MK (38) dan AH (37). Keduanya diamankan pada Jumat, 1 November 2024, di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kapolresta menyebutkan bahwa aksi curat ini terjadi pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota.
Kronologi kejadian, menurut penjelasan Kapolresta, bermula ketika korban, Amanda Putri, bersama rekannya, Annisa Rahmawati, memarkirkan mobil Toyota Agya merah di depan Toko Kue Trimondi, komplek Ruko KDA Junction. Kedua pelaku, yang berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Absolut Revo bernomor polisi BP 3418 FG, melihat mobil korban, lalu mengintip isinya. Mereka kemudian memecahkan kaca belakang kiri mobil menggunakan pecahan busi untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ini bukan aksi pertama mereka. Para pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa lokasi lain di Batam, termasuk di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan Harbourbay (Batu Ampar) pada Oktober 2024. Modus operandi yang digunakan pun sama, yaitu memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi yang dilempar, lalu mengambil barang berharga dari dalam mobil.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari meninggalkan barang berharga, seperti tas, uang, atau perangkat elektronik di dalam kendaraan saat diparkir. "Langkah ini bisa membantu meminimalisasi potensi tindak kejahatan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.