Judi Sabung Ayam dan Dadu di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Ditangkap

judi

Gerebek Judi di Batam, Polresta Tangkap Bandar dan Joki

BATAM | Idenews.id - Polresta Barelang kembali membongkar kasus perjudian yang berlangsung di wilayah Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/11/2024) sore di Lapangan Apel Polresta Barelang, Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, mengungkapkan penangkapan pelaku perjudian jenis sabung ayam dan dadu goncang di Kecamatan Sei Beduk, tepatnya di Ruli Rindu Malam.

Operasi ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dadu goncang, yaitu IF (53) sebagai bandar, serta IZ (38) dan NU (46) yang berperan sebagai ceker. Selain itu, empat pelaku sabung ayam juga ditangkap, yakni AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.

Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa dalam perjudian sabung ayam, peran joki adalah melepaskan ayam untuk bertarung di gelanggang, sementara ceker bertugas mengumpulkan uang taruhan dari penonton.


Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari aktivitas dadu goncang sebesar Rp170.000, buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang tunai total Rp11.950.000 dari judi sabung ayam. Selain itu, 14 ekor ayam aduan, 85 kendaraan roda dua, dan 6 kendaraan roda empat turut diamankan dari lokasi.

Kapolresta menyatakan bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan pemain. Modus operandi mereka adalah menggelar gelanggang sabung ayam dan lapak dadu yang mengundang pemain melalui telepon dan jaringan mulut ke mulut.


Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perjudian di Batam. Kapolresta mengimbau warga untuk melaporkan praktik perjudian jika menemukannya di lingkungan sekitar. "Perjudian tidak hanya merusak pelaku tetapi juga memengaruhi keluarga dan masyarakat," tegas Kapolresta.

Para tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun.